RDTR Kawasan Perkotaan di Kecamatan Tanjung Palas Timur dan Kecamatan Peso

Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan di Kecamatan Tanjung Palas Timur dan Kecamatan Peso bertujuan menyediakan perangkat peraturan pengendalian pemanfaatan ruang sebagai penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bulungan Tahun 2021 – 2041 untuk mewujudkan Kabupaten Bulungan sebagai pusat pemerintahan dan pusat kegiatan ekonomi skala regional berbasis industri melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, dengan didukung aksesibilitas infrastruktur dan teknologi guna mewujudkan daerah yang berdaya saing serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup

Harapkan terhadap peran dokumen RDTR agar berfungsi sebagai:
1. Kendali mutu pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan di Kecamatan Tanjung Palas Timur, dan Kecamatan Peso berdasarkan RTRW Kabupaten Bulungan;
2. Acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW Kabupaten Bulungan;
3. Acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang;
4. Acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang; dan
5. Acuan dalam penyusunan RTBL.
Bela Syarwani.

Related posts