Mako Polres Tarakan Didemo Aliansi Masyarakat Indonesia Kaltara

TARAKAN, Realitas9.com – Puluhan massa berasal dari Aliansi Masyarakat Indonesia Kalimantan Utara yang merupakan gabungan beberapa organisasi kemasyarakatan, menggelar aksi unjuk rasa di depan Mako Polres Tarakan di Jalan Yos Sudarso, Senin (22/5/2023).

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan aksi melaporkan oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap pelaku penjualan kayu ilegal.

Massa menggunakan atribut warna merah datang dengan berjalan kaki. Selain spanduk dengan berbagai tulisan tuntutan, massa juga membawa mobil pick up dilengkapi sound system. Beberapa perwakilan menggelar orasi. Pada intinya meminta keadilan terkait dengan kelangkaan kayu di Tarakan.

“Ketidakadilan harus kita berantas. Diskriminasi harus kita tuntaskan. Dan kriminalisasi harus kita selesaikan. Bicara keadilan, banyak hal yang kemudian ditemukan di tengah-tengah kita.

Ada ketidakadilan luar biasa. Itulah yang mendasari kita untuk melakukan aksi hari ini, untuk menyuarakan ini. Salah satunya mengenai kelangkaan kayu,” terang inisiator aksi, Sabirin Sanyong.

Menurutnya, salah satu pengusaha kayu di Tarakan saat ini menjalani proses persidangan. Mereka dipersangkakan oleh aparat penegak hukum tanpa proses.

Padahal seseorang baru boleh disangkakan jika ditemukan minimal 2 alat bukti yang sah, melalui proses penyelidikan dan penyidikan, sesuai prosedur hukum.

Namun di Tarakan, kata dia, aparat penegak hukum mengindahkan itu, dan langsung menjadi seseorang tersangka.

Ini yang menurut para pengunjuk rasa ada ketidakadilan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Jika hal ini dibiarkan, maka dikemudian hari bisa saja orang-orang diperlakukan seperti itu.

“Suka dan tidak suka, tiba-tiba dipersangkakan. Karena itu, ini yang harus kita suarakan. Selain itu, ada juga kasus dugaan pemerasan dilakukan oknum dengan bukti transferan sejumlah uang kepada oknum yang dimaksud.

Kami sudah serahkan ke Polda Kaltara untuk ditindaklanjuti. Apabila ini tidak segera direspon, kita akan menggelar aksi lebih besar lagi,” tegasnya.

Sabirin menegaskan ada 8 orang pemain kayu illegal sampai saat ini masih bisa menjalankan bisnisnya. Karena itu, aparat penegak hukum diminta menindak semuanya. Sehingga tidak ada kesan tebang pilih dalam penanganan jual beli kayu ilegal.

Dalam melegalkan penjualan kayu ini, Sabirin mengaku telah memiliki draf Peraturan Gubernur (Pergub) yang bisa digunakan untuk melegalkan penjualan kayu di Tarakan.

Nanti, draf ini akan diserahkan ke gubernur untuk ditindaklanjuti, supaya para pedagang kayu bisa berjualan kembali.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Tarakan, AKP Ngatno Kariyanto mengatakan bahwa kedatangan puluhan massa tersebut juga menyerahkan daftar nama-nama 8 orang pemain kayu illegal. Tetapi, pihaknya belum bisa melakukan penangkapan karena belum ada bukti.

“Mereka minta semua pemain kayu illegal ditindak. Mereka minta supaya tidak tebang pilih. Namun di lapangan, belum ada pembuktian secara langsung. Tetapi yang pasti sudah tidak ada lagi pemain kayu illegal, karena kasus penangakan selama ini. Dan sampai saat ini di Tarakan tidak ada kayu lagi,” tegasnya.

Masyarakat boleh menindak jika ada praktek jual beli kayu illegal, tetapi harus dilengkapi bukti. Dan penindakan tidak boleh secara anarkis.

“Silahkan masyarakat menindak kalau ada bukti, dengan ketentuan jangan sampai melakukan kekerasan dan penindasan. Kalau dugan pemerasan kita akan teruskan ke tingkat lebih tinggi. Pastinya, kami komitmen memberantas hal tersebut, karena itu juga menyalahi aturan,” pungkasnya. (*)

Related posts